1. Peranan
konflik dalam mengembangkan manajemen di perusahaan
- Konflik bukan sesuatu yang harus dihindari, secara ilmiah sudah pasti muncul dan tidak terhindarkan. Pada era sekarang ini konflik adalah sesuatu yang harus diselesaikan, bahkan pada beberapa organisasi konflik biasanya timbul dalam sebuah organisasi sebagai hasil dari adanya mall communication (komunikasi yang buruk), mall interpersonal relationship (hubungan yang buruk) dan masalah struktur organisasi yang tidak jelas. Munculnya konflik bukanlah sesuatu yang dating secara kebetulan, konflik muncul melalui sebuah proses. Pada banyak hal konflik sering dikaitkan dengan akibat dari suatu proses yang dilakukan oleh sekumpulan individu yang saling berinteraksi. Maka dengan demikian dapat dipahami, bahwa konflik berarti memiliki factor yang membuatnya dapat menjadi muncul dalam berinteraksi.
- Contoh kasus :
Konflik
lahan di Mesuji tidak akan membesar seandainya perusahaan pemegang hak guna
usaha (HGU) atas hutan dan perkebunan di Mesuji, Lampung, konsekuen menjalankan
program kemitraan dan pertanggungungjawaban sosial. Penilaian ini disampaikan
Ketua Presidium Humanika Lampung di Sekretariat Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI) Bandar Lampung, Kamis sore. "Konflik besar tidak akan terjadi jika
seandainya mereka (PT X dan PT Y) betul-betul menjalankan CSR untuk kemanfaatan
warga sekitar. Misalnya, mendirikan fasos dan fasum (fasilitas sosial dan
umum)," tuturnya. Menurut dia, sebuah perusahaan yang memanfaatkan hasil
alam dan tanah milik negara sudah selayaknya menjalankan CSR dan memberikan
manfaat balik bagi warga sekitar. "Memang, ada masyarakat yang
diuntungkan, yaitu pekerja. Tetapi, apakah pekerja ini juga warga
sekitarnya?" ungkapnya. Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
kasus Mesuji mengungkapkan temuan bahwa perusahaan, khususnya PT Y, tidak
melaksanakan kewajiban menjalankan program CSR. Mereka juga tidak melaksanakan
kewajiban penanaman 5 persen tanaman dari luas lahan dikelola (43.100 ha)
dengan pola kemitraan dengan warga sekitar.
- Penyelesaian :
Pada
contoh kasus diatas dapat dilihat terjadi konflik antara warga sekitar dengan
dua perusahaan yang terletak di Lampung. Konflik ini memicu terhadap
ketidaktanggungjawaban perusahaan PT X dan PT Y. Kedua perusahaan tersebut
tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak (antara
perusahaan dengan warga sekitar). Sudah sebagaimana yang dilihat dari contoh kasus
tersebut seharusnya kedua perusahaan tersebut melakukan sesuai dengan
kesepakatan yang telah kedua perusahaan tersebut buat dan disepakati bersama
dengan warga sekitar di Mesuji. Dan sebagaimana di dalam setiap konflik yang
terjadi seharusnya ada penengah, supaya konflik yang terjadi tidak berlanjut
berkepanjangan yang tidak mendapatkan hasil sehingga dapat terselesaikan sesuai
dengan kesepakatan yang dibuat oleh yang bersangkutan.
2. Peranan
kepemimpinan untuk mengatasi konflik struktural dan konflik fungsi kerja yang
terjadi di dalam sebuah sistem manajemen diperkantoran
- Konflik struktural adalah konflik yang erat kaitannya dengan hierarki jabatan pekerjaan, sedangkan konflik fungsi kerja adalah konflik yang muncul karena suatu departemen kerja berinteraksi dengan departemen kerja lainnya, dimana antar departemen memiliki pemahaman yang berbeda untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Kepemimpinan adalah kemampuan seni atau teknik untuk membuat sebuah kelompok atau orang mengikuti dan menaati segala keinginannya. Menurut Jacobs & Jacques (1990) kepemimpinan adalah suatu proses yang memberi arti (penuh arti kepemimpinan) pada kerjasama dan dihasilkan dengan kemauan untuk memimpin dalam mencapai tujuan.
- Contoh kasus :
Kerja
sama bisnis ini adalah hasil pertemuan dari dua keluarga pebisnis yang berkuasa
dari Barat dan Timur: NR, penyandang modal korporasi dan keturunan dari
keluarga R, dan IB, anak termuda dari empat bersaudara, pemilik kelompok bisnis
Indonesia PT X. Kelompok B memiliki kepentingan bisnis dalam agrikultur
(termasuk minyak sawit), properti, media, asuransi, perbankan, perdagangan,
pengapalan, konstruksi, manufaktur, dan pertambangan. AB, sang anak tertua,
saat ini merupakan ketua partai politik dan berpotensi sebagai kandidat
presiden pada pemilihan presiden Indonesia tahun 2014. Pada tahun 2006, salah
satu perusahaan yang dikendalikan oleh Kelompok B, PT X, bertanggung jawab atas
malapetaka pengeboran minyak di Jawa Timur. Hal ini menyebabkan timbulnya
gunung lumpur yang telah menyapu ribuan rumah dan memaksa pindah 30.000
keluarga, dan dituding sebagai penyebab meninggalnya 14 orang, serta terus
memuntahkan lumpur hingga saat ini. Dalam apa yang bisa dipandang sebagai
upaya untuk menghindari pembayaran ganti rugi kepada ribuan korban malapetaka yang
masih terus berlanjut ini, perusahaan milik B yang menguasai saham mayoritas di
PT X, telah dua kali mencoba menjual perusahaan ini seharga dua dolar AS kepada
sebuah perusahaan luar negeri. Bagi NR, tampaknya risiko dan tantangan
melakukan bisnis dengan B dikalahkan oleh potensi keuntungan yang
ditawarkan oleh batubara Indonesia. Saat ini Indonesia merupakan pengekspor
batubara terbesar dunia, dan permintaan batubara dari Cina dan India mendorong
pertumbuhan yang lebih besar lagi. Model bisnis yang digunakan oleh R adalah
menciptakan perusahaan-perusahaan tempurung yang tercatat di LSE sebagai
kendaraan investasi bagi perusahaan-perusahaan tambang dan
perusahaan-perusahaan minyak dan gas di seluruh dunia. Pada bulan Juli 2010,
Penawaran Umum Perdana bagi V memperoleh USD1,1 miliar. Sejak saat itu, R
telah meluncurkan sebuah perusahaan serupa dengan menggunakan nama V untuk
berinvestasi di proyek-proyek minyak dan gas di Kurdistan, bersama dengan
mantan CEO BP T.W.
- Penyelesaian :
Seperti
yang kita ketahui dari contoh kasus di atas bahwa perusahaan yang B jalani
mengalami kebangkrutan, dan NR malah berpindah ke bisnis yang lain tanpa
mempedulikan B. Seharusnya NR juga membantu B dalam hal ganti rugi dengan para
korban karena NR bekerja sama dengan perusahaan yang dikelola B maka setidaknya
NR pun ikut berpatisipasi dalam masalah tersebut.
3. Praktek dehumanisasi yang biasanya sering muncul
dalam praktek-praktek manajemen
- Dehumanisasi adalah tindakan yang kurang manusiawi, bentuk yang paling mudah dikenali adalah tindakan kasardan keras kepada pekerja. Tindakan ini mencederai rasa seseorang untuk menjalankan pekerjaannya dengan penuh rasa nyaman, sehingga menjadi sulit untuk bekerja. Selain tindakan kasar dank keras, ada pula tindakan lainnya yang terjadi dalam lingkungan social psikologis di dalam lingkungan kerja. Tindakan tersebut adalah prejudis, diskriminasi, dan agresi. Dapat dikatakan dehumanisasi ialah suatu sikap penindasan terhadap orang lain.
- Contoh kasus :
i)
Perlakuan buruk itu adalah seperti yang
menimpa sebanyak 30-an buruh. Sebagian besar buruh atau pekerja ini berasal
dari Lampung dan Cianjur (Jawa Barat). Mereka dipaksa kerja tanpa mendapat
gaji, makan, dan hidup layak. Mereka bekerja di pabrik pengolahan limbah
menjadi panci aluminium, di suatu lokasi di Kampung Bayur Opak, Sepatan Timur,
Tangerang, Banten, tanpa memiliki pilihan. Perbuatan melanggar hak asasi manusia
(HAM) itu dilakukan oleh Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah
menjadi panci aluminium, yang diduga berkomplot dengan beberapa preman dan
oknum polisi dalam menyekap dan memaksa para buruh bekerja secara paksa. Buruh
tidak hanya dipaksa bekerja tanpa gaji, tetapi juga dianiaya. Bahkan tidak
diperkenankan bersosialisasi, diperlakukan layaknya binatang. Para korban yang
terperangkap dalam sindikat kerja paksa atau “perbudakan” tersebut berawal dari
iming-iming mandor dan bos pabrik akan mendapat gaji menggiurkan. Janji itulah
yang mengantar mereka ke “kurungan” di lingkungan pabrik. Ada yang mulai
bekerja sejak Februari 2013, ada yang baru mulai akhir tahun 2012. Namun nasib
mereka sama, diperlakukan semena-mena. Harapan meningkatkan taraf hidup hanya
mimpi. Dua pekerja asal Lampung yang telah terjerat kerja paksa sejak empat
bulan lalu yang membuka tabir. Keduanya kabur dan melapor ke kepolisian.
Berdasarkan laporan itu Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2013) malam, bersama
aparat dari Polresta Tangerang, menggerebek lokasi, sehingga praktik kerja
paksa menjadi terang benderang. Meskipun kasus ini terjadi pada tahun lalu,
akan tetapi kasus ini benar-benar menjadi tamparan serius bagi bangsa ini,
karena ada aparat bersekongkol memaksa dan menganiaya demi bayaran, dan preman
sesuka hati melakukan pemaksaan untuk keuntungan pemilik modal sekaligus untuk
hidup bahkan memperkaya diri. Realitas dehumanisasi terhadap pekerja
berlangsung demikian lama, yang mengindikasikan kalau mereka (para pekerja)
seperti menjalani kehidupan tanpa negara. Negara seolah sudah sekian lama
pergi, sehingga membuatnya terjerumus dalam kesalahan menjatuhkan pilihan
kerja, yang kesalahannya dijadikan “logika” dan dalih oleh para pihak untuk
mengeksploitasi dan mendehumanisasikannya.
ii) Praktik
perbudakan ternyata masih terjadi di Indonesia, salah satu kasus perbudakan
juga terjadi di kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Perbudakan
terjadi di toko baju dan sepatu "Sahabat" di Desa Tugumulyo,
Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, Sumsel. Para karyawan toko ini diperbudak
sang majikan toko yaitu Hj M (65). Pekan lalu, enam pekerja yang diperbudak
majikan toko melapor ke Polres OKI dengan laporan perbudakan, penyiksaan dan
tidak mendapatkan gaji selama setahun lebih. Praktik perbudakan ini
terungkap setelah keenamnya berhasil bebas dari tempat kerja sang majikan
lantaran dijemput paksa pihak keluarga yang meminta bantuan Polsek Lempuing,
OKI Sumsel. Beberapa korban ternyata masih berumuran belasan tahun dan
merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang OKI Sumsel. Tidak hanya gaji yang tidak
dibayar setahun lebih, para karyawan di pekerjakan menjadi tukang pijat sang
majikan dan sering mendapatkan penganiayaan dari majikan. Menurut pengakuan
Riski, mereka diperlakukan tidak seperti pekerja biasa, karena bekerja
melampaui batas waktu hingga pukul 24.00 WIB malam. Ponsel mereka pun di sita
oleh majikan mereka tersebut. Sebelum bekerja, keenam pekerja tersebut sempat
menandatangani kontrak tertanggal 25 September 2012 lalu, hingga berakhir
kontrak mereka belum menerima gaji sepeserpun dari majikan. Tasya, pekerja
lainnya mengaku bahwa dirinya tidak hanya mendapat tekanan batin selama
bekerja, namun juga sang majikan tak segan-segan untuk main pukul
terhadapnya. Kendati sudah bergelar Hj, ternyata sang majikan melarang para
karyawannya untuk menggunakan jilbab dan menunaikan salat. Sementara menurut Yuslianti yang bekerja
sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dirumah pemilik toko, untuk makan
sehari-hari sang majikan hanya memberikan beras secanting untuk makan berenam. Remaja
yang baru lulus sekolah menengah ini, awalnya kenal dengan sang majikan melalui
perantara bernama Ana yang mencari tenaga kerja untuk toko milik Hj M. Kapolres
OKI AKBP Erwin Rachmat melalui kasat reskrim AKP Surachman, membenarkan
pihaknya telah menerima laporan 6 pekerja tersebut. Kasus ini terungkap setelah
salah satu orang tua korban meminta bantuan Polsek Lempuing untuk menjemput
anak mereka yang tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya.
- Pelanggarannya :
Yuki
Irawan didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333
KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian,
Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No.
23/2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Sumber
: